Sebagai pelaku usaha, mengetahui cara menghitung PPN 11 persen menjadi hal yang penting agar transaksi dapat sesuai dengan aturan pajak yang berlaku.
Begitu juga bagi konsumen yang dapat mengidentifikasi sendiri harga barang sebelum dan sesudah dikenakan PPN ini.
Perubahan PPN 10 % ke 11 persen yang resmi sejak April 2022 yang lalu ini mencakup barang-barang yang berpotensi akan mengalami kenaikan harga, tetapi bukan termasuk barang/ jasa mewah.
Pasalnya, PPN untuk barang atau jasa yang tergolong mewah telah mengalami kenaikan tarif menjadi 12 persen pada 2025.
Untuk lebih memahami bagaimana cara menghitung PPN 11 persen untuk barang/ jasa kena pajak, simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu PPN 11 Persen?
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sendiri adalah pajak yang dikenakan atas transaksi barang dan/ atau jasa.
Tarif 11 persen yang resmi berlaku sejak 1 April 2022 menggantikan tarif lama 10 % menjadikan setiap BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak) akan kena PPN 11%.
Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Adapun di antara yang termasuk dalam BKP dan JKP tarif PPN 11 Persen adalah:
- Kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, daging, telur, sayur, dan lainnya;
- Air bersih;
- Listrik, kecuali untuk rumah data lebih dari 6600 VA;
- Barang elektronik;
- Pakaian;
- Jasa kesehatan;
- Jasa pendidikan;
- Jasa keuangan;
- Jasa konstruksi, dan lainnya.
Dasar Pengenaan PPN 11 Persen
Dasar Pengenaan Pajak atau yang biasa disingkat DPP adalah acuan atau dasar untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.
Dalam hal ini, jenis DPP untuk menghitung PPN akan dikenakan atas beberapa hal berikut ini:
1. DPP Harga Jual
Merupakan harga jual dari penyerahan barang kena pajak yang tidak termasuk PPN dan potongan harga yang tertera di faktur pajak.
Contoh:
Anda menjual lemari Rp500.000 dengan diskon Rp50.000
Maka DPP = Rp450.000 (500 ribu – 50 ribu)
2. DPP Penggantian
Merupakan nilai penyerahan jasa kena pajak yang diminta penyedia jasa, tidak termasuk PPN dan diskon harga yang tertulis di faktur pajak.
Contoh:
Anda seorang jasa konsultan dengan biaya jasa Rp7.000.000 dengan potongan harga Rp500.000
Maka DPP = Rp6.500.000
3. DPP Nilai Ekspor
Merupakan nilai ekspor barang kena pajak, termasuk nilai uang dan seluruh biaya yang eksportir minta atau seharusnya tagih.
4. DPP Nilai Impor
Merupakan nilai impor barang kena pajak yang juga termasuk penghitungan nilai CIF (Cost, Insurance, Freight), Bea Masuk, dan pungutan lainnya.
5. DPP Nilai Lain
Merupakan nilai khusus yang tidak termasuk dalam nilai lainnya yang telah diatur dalam PMK, seperti biro perjalanan wisata, jasa pengiriman, pemakaian barang sendiri, dan lainnya.
Rumus Cara Menghitung PPN 11 Persen
Berikut adalah rumus dan cara menghitung PPN 11 persen yang dapat Anda lakukan dengan kalkulator.
Anda hanya perlu menginput rumus berikut dengan nilai harga barang atau jasa sesuai dengan yang ingin Anda hitung PPN-nya.
Dalam penghitungannya, terdapat dua hal yang perlu Anda tahu, yakni menghitung PPN pada harga yang termasuk PPN dan yang tidak termasuk PPN.
1. Rumus PPN jika nilai belanja belum termasuk PPN
PPN = 11% x DPP
Contoh:
Seseorang membeli laptop seharga Rp5.500.000 yang tidak termasuk pajak atau potongan harga. Sehingga, PPN dari nilai belanja tersebut adalah:
PPN = 11% x Rp5.500.000 = Rp605.000
Sehingga, biaya yang harus Anda bayarkan adalah:
Harga barang + PPN = Rp5.500.000 + Rp605.000
= Rp6.105.000
2. Rumus PPN jika nilai belanja termasuk PPN
PPN = 11/111 x nilai belanja termasuk PPN
Contoh:
Seseorang membeli produk kecantikan dengan harga Rp350.000 yang sudah termasuk PPN. Sehingga, untuk mengetahui PPN dan DPP-nya, rumusnya adalah:
DPP = (100/111) x Rp350.000 = 315.315,315 dibulatkan menjadi Rp315.315
PPN = harga termasuk PPN – DPP
= Rp350.000 – Rp315.315
= Rp34.685
atau
PPN = 11/111 x Rp350.000 = 34.684,584 dibulatkan menjadi Rp34.685
Siapa yang Wajib Memungut dan Menyetorkan PPN 11 Persen
PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pihak yang wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN 11 persen atas BKP dan/ atau JKP.
Pengusaha Kena Pajak dapat mencakup Wajib Pajak Pribadi maupun Badan yang melakukan kegiatan usaha atau bisnis.
Pada dasarnya, pengusaha yang wajib mengajukan sebagai PKP adalah yang memiliki penghasilan bruto di atas Rp4,8 miliar setiap tahun.
Namun, jika omzet Anda belum mencapai Rp4,8 miliar per tahun, Anda dapat mengajukan pengukuhan PKP secara sukarela atau tidak mengajukannya.
Dalam pelaksanaannya, PKP juga berkewajiban menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi Barang/ Jasa Kena Pajak.
Sehingga, proses penghitungan PPN akan dimulai dengan menentukan DPP, menghitung PPN terutang, menerbitkan faktur pajak, melakukan rekonsiliasi, serta terakhir menyetor dan melaporkannya melalui SPT Masa PPN.
Selain kewajiban, PKP juga memiliki beberapa hak, salah satunya yang berkaitan dengan PPN adalah mengkreditkan pajak masukan dari barang/ jasa kena pajak.
Mudahnya, ketika PKP membeli barang. jasa kena pajak, maka Anda dapat mengkreditkan pajak masukan atas pajak keluaran.
Hal itu memungkinkan besaran pajak yang Anda setorkan akan menjadi lebih sedikit, karena Anda mengurangkan pajak keluaran dari pajak masukan.
Contohnya:
1. PT ABC membeli sebuah sepeda motor dari PKP lain seharga Rp.30.000.000
PPN = 11% x Rp30.000.000 = Rp3.300.000
Total bayar = Rp33.300.000
PT ABC memiliki pajak masukan Rp3.300.000
2. PT ABC menjual sepeda motor kepada konsumen seharga Rp35.000.000
PPN = 11% x 35.000.000 = Rp3.850.000
Total tagihan = Rp38.850.000
PT ABC memungut pajak keluaran sebesar Rp3.850.000
3. Penghitungan PT ABC di SPT Masa PPN
PPN Terutang = Pajak Keluaran – Pajak Masukan
= Rp3.850.000 – Rp3.300.000
= Rp550.000
Pajak yang perlu PT ABC setorkan ke negara adalah sebesar Rp550.000
Namun, akan berbeda kasus jika pajak masukan lebih besar yang memungkinkan Anda meminta restitusi kepada negara sekaligus dapat mengkompensasikan kelebihan pajak ke masa pajak berikutnya.
Kesimpulan

Demikian adalah informasi lengkap mengenai cara menghitung PPN 11 persen, mulai dari pengertian, rumus, DPP, hingga pihak yang wajib atas penyerahan pajak ini.
Meskipun penghitungan pajak ini cukup mudah dimengerti dan dapat Anda realisasikan dengan kalkulator, pelaporannya tentu memerlukan banyak persiapan.
Jika Anda termasuk pengusaha yang masih awam dengan pelaporan SPT Masa PTN, Anda dapat mengandalkan jasa profesional dari pihak ketiga.
Seperti SAFT Indonesia yang telah berpengalaman sejak 2018 dalam membantu memberikan solusi terbaik mengenai masalah perpajakan.
Selain jasa lapor SPT Masa PPN, juga ada jasa pembuatan NPWP, jasa lapor SPT Tahunan, jasa pembuatan faktur pajak, dan masih banyak lagi.
Jika Anda tertarik dengan layanan kami atau sekedar ingin berkonsultasi mengenai pajak, silakan hubungi kontak kami!
Hubungi kami:
📞 WhatsApp: +62 882-8919-0730
🌐 Kunjungi: http://jasakonsultanpajak.co.id

