spt masa ppn

Kenali Apa Itu SPT Masa PPN? Jenis & Cara Lapornya di Coretax

Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa pelaporan SPT Masa PPN itu termasuk hal yang penting bagi PKP?

Sebagaimana yang kita tahu bahwa Pengusaha Kena Pajak berkewajiban memungut, melapor, dan menyetorkan PPn dan PPnBM terutang. 

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mengatur PPN dan PPnBM atas perubahan UU No.8 Tahun 1983.

Simak ulasan lengkap mengenai SPT Masa PPN untuk lebih memahami bagaimana melaporkan surat pemberitahuan ini dengan Coretax.

Apa Itu SPT Masa PPN?

SPT Masa PPN adalah laporan pemberitahuan oleh Wajib Pajak berstatus PKP untuk menyampaikan PPN atau PPnBM terutang ke Dirjen Pajak. 

Apabila SPT Tahunan Pribadi dan Badan akan berlaku dalam satu tahun, SPT Masa PPN akan berlaku untuk satu bulan atau masa.

Adapun yang wajib menyampaikan SPT Masa PPN adalah Wajib Pajak yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. 

PKP memiliki kewajiban melaporkan, membayar, dan menyetorkan pajak melalui SPT Masa PPN.

Baca Juga: Kenali Apa Itu SPT Tahunan Badan dan Cara Lapornya!

Jenis-Jenis SPT Masa PPN 

Pembaruan jenis SPT Masa PPN tertuang dalam Peraturan DJP yakni PER-11/PJ/2025 yang membahas mengenai PMK 81/2024.

Melalui pembaruan tersebut, mekanisme pelaporan telah berganti sepenuhnya menjadi sistem Coretax.

Jenis-jenis SPT Masa PPN serta lampiran dan data kelengkapannya akan meliputi:

spt masa ppn
Pelaporan SPT Masa PPN Setiap Bulannya

1. SPT Masa PPN bagi PKP

PKP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah berakhir masa pajak. 

Ada atau tidak adanya transaksi PPN, Pengusaha Kena Pajak tetap berkewajiban untuk menyampaikan laporan. 

Pelaporan SPT Masa PPN adalah bentuk pertanggung jawaban PKP atas penghitungan jumlah PPN dan PPnBM terutang. Laporan tersebut akan meliputi:

  • Pengkreditan pajak masukan atas pajak keluaran dari pembelian BKP/ JKP dari PKP lain 
  • Pembayaran pajak oleh PKP atau dari pihak lain dalam satu masa pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan

SPT Masa PPN untuk Pengusaha Kena Pajak juga akan meliputi beberapa pihak, seperti:

  • Pemungut PPN, seperti instansi pemerintah dan/ atau pihak lain yang berkedudukan dan bertempat tinggal di daerah pabean
  • Pihak lain yang mendapat perintah khusus oleh DJP.

a. Lampiran SPT Masa PPN bagi PKP

Lampiran untuk melaporkan SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak akan meliputi:

  • Induk SPT Masa PPN
  • Formulir A1 untuk daftar ekspor BKP (Barang Kena Pajak) berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/ atau ekspor JKP (Jasa Kena Pajak)
  • Formulir A2 untuk daftar pajak keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak
  • Formulir B1 untuk daftar pajak masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud/ JKP dari luar daerah pabean
  • Formulir B2 untuk daftar pajak masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan BKP/ JKP dalam negeri 
  • Formulir B3 untuk daftar pajak masukan yang tidak dikreditkan atau yang mendapat fasilitas 
  • Formulir C untuk daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pihak lain  

b. Data Kelengkapan SPT Masa PPN bagi PKP

Data kelengkapan untuk melaporkan SPT Masa PPN bagi PKP akan meliputi: 

  • Jenis pajak
  • Nama Wajib Pajak dan NPWP Wajib Pajak 
  • Masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak bersangkutan 
  • Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak 
  • Jumlah penyerahan 
  • Jumlah perolehan 
  • Jumlah dasar pengenaan pajak 
  • Jumlah pajak keluaran 
  • Jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan 
  • Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak 
  • Data lain yang berhubungan dengan kegiatan pemungutan PPN dan/ atau PPnBM oleh pemungut PPN dan pihak lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam daerah pabean 
  • Data lain yang terkait dengan kegiatan usaha PKP 

Baca Juga: Panduan Lengkap Syarat Menjadi PKP serta Cara Daftarnya!

2. SPT Masa PPN bagi PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Adapun yang dapat menggunakan SPT Masa PPN ini adalah PKP yang menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan untuk melaporkan pajak keluaran dan pajak masukan. 

Mereka yang perlu melaporkan dengan SPT Masa PPN jenis ini adalah:

  • Wajib Pajak yang telah menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sebelum menjadi PKP perlu melaporkan masa pajak sebelum pengukuhan
  • Pengusaha Kena Pajak yang memiliki peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu.

a. Lampiran SPT Masa PPN bagi Pengguna Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan

Lampiran dan data kelengkapan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan akan meliputi:

  • Induk SPT Masa PPN
  • Formulir A1 untuk daftar ekspor BKP (Barang Kena Pajak) berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/ atau ekspor JKP (Jasa Kena Pajak)
  • Formulir A2 untuk daftar pajak keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak
  • Formulir B3 untuk daftar pajak masukan yang tidak dikreditkan atau yang mendapat fasilitas 
  • Formulir C untuk daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pihak lain  

b. Data Kelengkapan SPT Masa PPN bagi Pengguna Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan

Data kelengkapan untuk melaporkan SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan akan meliputi:

  • Jenis pajak
  • Nama Wajib Pajak dan NPWP Wajib Pajak 
  • Masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak bersangkutan 
  • Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak 
  • Jumlah penyerahan 
  • Jumlah perolehan 
  • Jumlah dasar pengenaan pajak 
  • Jumlah pajak keluaran 
  • Jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan 
  • Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak 
  • Data lain yang terkait dengan kegiatan usaha PKP 

Baca Juga: Non-PKP Adalah? Ini Dia Hak, Kewajiban, dan Surat Pernyataannya

3. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan pihak lain yang Bukan PKP 

Pemungut PPN dan pihak lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di daerah Pabean adalah yang termasuk dalam penggunaan jenis SPT Masa ini. 

Pemungut PPN dan pihak lain yang bukan PKP tidak bertugas melaporkan pemungutan dan penyetoran PPN dan PPnBM ke DJP. 

a. Lampiran SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dari Pihak Lain Bukan PKP

Lampiran untuk melaporkan SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan PKP akan meliputi:

  • Induk SPT Masa PPN
  • Formulir L1 untuk daftar PPN atau PPnBM yang terpungut oleh pemungut PPN yang bukan merupakan PKP
  • Formulir L2 untuk daftar PPN atau PPnBM yang dipungut oleh pihak lain 

b. Data Kelengkapan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dari Pihak Lain Bukan PKP

Data kelengkapan data untuk melaporkan SPT Masa PPN bagi pemungut PPn dan pihak lain yang bukan PKP akan meliputi:

  • Jenis pajak
  • Nama Wajib Pajak dan NPWP Wajib Pajak 
  • Masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak bersangkutan 
  • Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak 
  • Jumlah dasar pengenaan pajak 
  • Jumlah pajak yang terpungut 
  • Jumlah pajak yang disetor
  • Tanggal pemungutan
  • Data lain yang berkaitan dengan pemungutan PPN dan/ atau PPnBM oleh pemungut PPN dan pihak lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam daerah pabean 

Syarat dan Cara Lapor SPT Masa PPN

Mulai 1 Januari 2025, pelaporan SPT Masa Tahunan dan SPT Masa PPN akan menggunakan sistem Coretax DJP. 

Sistem djp yang lama akan tetap berlaku untuk pelaporan SPT Masa Tahunan dan SPT Masa PPN 2024.

SPT Masa PPN dengan sistem Coretax dapat Anda gunakan untuk pelaporan pajak 2025. Anda tidak membutuhkan EFIN untuk mengakses laman tersebut.

Adapun pelaporan SPT Masa PPN terbagi menjadi beberapa kondisi, di antaranya adalah:

SPT Masa PPN kurang bayar, lebih bayar kompensasi, lebih bayar pengembalian pendahuluan, lebih bayar pengembalian melalui pemeriksaan, dan PKP pedagang eceran & PPN atas KMS. 

Dari YouTube DJP, cara lapor SPT Masa PPN untuk PKP pedagang eceran kegiatan membangun sendiri dengan Coretax adalah:

1. Login ke Portal Wajib Pajak

  1. Masuk ke laman resmi portal Wajib Pajak https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/ 
  2. Pada halaman login, masukkan kredensial WP Orang Pribadi atau username dan password Anda, lalu klik Login 
  3. Setelah masuk ke halaman baru, perhatikan bagian atas di menu dropdown, klik untuk memilih peran akses 
  4. Jika berperan sebagai Wakil/ Kuasa PKP, pilih nama dan NPWP PKP yang akan Anda laporkan pajaknya

2. Akses Menu SPT 

  1. Untuk mengakses menu SPT, tekan tab Tax Return > klik sub menu Tax Return 
  2. Kemudian di bagian samping kiri, pilih menu Tax Return Not Submitted  yang akan menunjukkan daftar SPT yang belum dilaporkan
  3. Pada menu tersebut, SPT PPN akan otomatis terbuat setiap tanggal 1 bulan berikutnya. Anda hanya dapat melaporkan SPT bulan Februari jika telah menyampaikan laporan bulan Januari 
  4. Klik tombol View pada kolom sebelah kiri yang terletak di barisan SPT PPN yang ingin Anda laporkan

3. Pengisian Formulir SPT

  1. Setelah halaman SPT terbuka, Anda dapat mulai mengisi formulir  
  2. Pada bagian header dan bagian 1 telah terisi otomatis. Laporan untuk pedagang eceran perlu melampirkan seluruh transaksi penjualan untuk faktur pajak yang digunggung 
  3. Klik Upload XML pada bagian A nomor 5, lalu undah format file pada menu Download Template > isi template dengan data penjualan > klik Add to Existing Data untuk mengunggah file XML yang telah terisi 
  4. Anda dapat melakukan langkah yang sama jika terdapat data penyerahan dengan faktur pajak pedagang eceran yang PPn atau PPnBm mendapat fasilitas pada bagian A nomor 9
  5. Pastikan seluruh bagian I, II, dan III sudah terisi dan sesuai 
  6. Untuk PPN atas kegiatan membangun sendiri, Anda dapat mengisi bagian IV, lalu bagian IX dengan unggah dokumen jika relevan dengan kegiatan usaha
  7. Pada bagian X yang berisi pernyataan, isi jabatan dari orang pribadi yang menandatangani SPT

4. Proses Pembayaran dan Pelaporan SPT

  1. Setelah memeriksa dan yakin bahwa semua data telah terisi dengan benar, klik Save Draft untuk menyimpan konsep SPT
  2. Apabila sudah yakin untuk melaporkan, klik Pay and Submit 
  3. Anda akan mendapat dua pilihan metode pembayaran. Pilih Deposit Balance Transfer jika Anda memiliki saldo deposit pajak yang cukup untuk membayarkan pajak terutang dan sistem akan otomatis mengurangi saldo Anda 
  4. Jika Anda memilih metode Create Billing Code, Anda akan menerima dokumen kode billing yang terunduh otomatis 
  5. Sistem akan mengarahkan Anda ke penandatangan SPT dengan memilih Sertifikat Elektronik dari PSrE atau dengan kode otorisasi DJP
  6. Masukkan signer id dan password, lalu klik Save dan Confirm Sign
  7. Setelah pembayaran berhasil, SPT akan berpindah ke mode Tax Return Waiting for Payment 
  8. Apabila sistem telah mengonfirmasi pembayaran, Status SPT akan berubah menjadi Submitted dan Anda akan mendapatkan bukti pelaporan melalui notifikasi di portal WP, email terdaftar, dan SMS
  9. Klik tombol Download untuk mengunduh BPE
  10. And dapat mengunduh induk SPT Masa PPN dan lampiran lain dengan format CSV, Excel, atau PDF

Kesimpulan 

Jasa spt masa ppn

Demikian adalah penjelasan lengkap mengenai SPT Masa PPN. Mulai dari jenis, isi laporan, dan cara pelaporannya melalui Coretax.

Apabila terasa cukup rumit untuk memahami alur pelaporannya, Anda dapat mengandalkan profesional untuk membantu masalah Anda.

Seperti SAFT Indonesia yang merupakan jasa konsultan pajak profesional dan terpercaya sejak tahun 2018. 

Kami berkomitmen membantu para Wajib Pajak dalam menemukan solusi terbaik mengenai masalah perpajakan. 

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai pajak atau tertarik dengan layanan kami, silakan hubungi kontak SAFT Indonesia berikut ini.

Hubungi kami:
📞 WhatsApp: +62 882-8919-0730
🌐 Kunjungi: http://jasakonsultanpajak.co.id

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *